FasilitasI Pelayanan Bank Sampah

No. SK: 188/28/415.34/2024

  1. Pengguna layanan menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut: Surat Pemohonan Pelayanan Bank Sampah atau Permohonan Pendampingan dari Kepala Desa/ Penanggung Jawab, yang memuat informasi lokasi dan rencana anggota
  2. Hadir langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang untuk menyerahkan berkas

  1. Pemohon menyampaikan berkas-berkas permohonan kepada petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang
  2. Pemohon menunggu hasil pemeriksaan administrasi terhadap surat permohonan: • jika berkas lengkap dan sesuai, maka berkas dapat diproses lebih lanjut. • jika berkas belum lengkap dan tidak sesuai, maka berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Petugas Dinas LH akan melakukan survey lokasi untuk memeriksa lokasi bank sampah unit
  4. Petugas Dinas LH akan membuat draft surat persetujuan atau penolakan
  5. Kepala Dinas LH akan melakukan pengesahan surat
  6. Pemohon dapat mengambil surat persetujuan/ penolakan. Apabila telah disetujui, Dinas LH akan memberikan pelayanan

Pemeriksaan administrasi : 1 hari kerja

Pemeriksaan teknis : 3 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap (termasuk apabila diperlukan survey ke lokasi kegiatan)

Penerbitan Surat Persetujuan/ penolakan: 2 hari setelah dilakukan survey

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bank Sampah

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Website: https://dlh.jombangkab.go.id Email: dlhkabjombang@gmail.com

Media sosial: Dinas LH Jombang atau Pengelolaan Sampah dan RTH

Telepon : (0321) 864123
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "FasilitasI Pelayanan Bank Sampah"